Hukun Merayakan Ulang Tahun
HUKUM MERAYAKAN ULANG TAHUN
Karena acara ulang tahun itu tasyabbuh terhadap orang-orang kafir, padahal Nabi shalallahu alaihi wassalam telah bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
"Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad dan Abu Daud)
"Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad dan Abu Daud)
Perayaan ulang tahun adalah satu macam ibadah yang diada-adakan dalam agama Allah ﷻ dengan demikian, memperingati ulang tahun siapa pun tidak boleh dilakukan, bagaimanapun kedudukan atau perannya dalam kehidupan ini.
Makhluk yang paling mulia dan Rasul yang paling afdhal yaitu Muhammad ibnu Abdillah, tidak pernah dihafal berita dari beliau yang menyatakan bahwa beliau mengadakan perayaan hari kelahirannya. Tidak pula beliau memberi arahan kepada umatnya untuk merayakan dan memperingati ulang tahun beliau shalallahu alaihi wassalam.
Kemudian, orang-orang yang paling afdhal dari umat ini setelah Nabi shalallahu alaihi wassalam, yaitu para khalifah umat ini dan para sahabat Rasulullah ﷺ, tidak ada berita bahwa mereka memperingati ulang tahunnya atau ulang tahun salah seorang dari mereka, semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala meridhai mereka semuanya.
Perlu selalu dicamkan bahwa kebaikan adalah dengan mengikuti petunjuk mereka dan mengikuti urusan yang lurus/tegak yang diperoleh dari madrasah Nabi mereka. Ditambah lagi, dalam bid’ah yang satu ini ada unsur tasyabbuh (meniru/menyerupai) perbuatan Yahudi dan Nasrani, serta orang-orang kafir selain mereka dalam hal perayaan-perayaan yang mereka ada-adakan. Wallahul musta’an. (Fatwa no. 2008, kitab Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyyah wal Ifta’, 3/83—84)
Perayaan tahunan di dalam islam hanya ada dua, yaitu Idul Fithri dan Idul Adha.
Wallahu a'lam
0 Response to "Hukun Merayakan Ulang Tahun"
Post a Comment